JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah kewenangan khusus Jakarta yang diubah statusnya dari Ibu Kota Ngeara menjadi daerah khusus melalui UU daerah khusus Jakarta (DKJ). Kewenangan yang dimaksud mencangkup sektor perdagangan.
Dalam agenda diskusi ‘UU DUKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota’ secara daring, Senin (22/4), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, awalnya menjelaskan bahwa perdagangan adalah kata kunci dari DKJ. Sebab, sebanyak 17% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Jakarta.
“17% jadi luar biasa untuk sebuah provinsi dibandingkan 38 provinsi di republik ini, karena itu saat kita membentuk kekhususan Jakarta maka kita sepakat bahwa khususnya adalah menjadi khusus sebagai pusat perdagangan dan kota global. Kata kuncinya perdagangan,” ungkap Suhajar, Selasa (22/4).
Untuk itu, Suhajar menuturkan, pemerintah dan DPR sekapat memberi kewenangan khusus buat Jakarta pada bidang perdagangan. Kewenangan yang dimaksud mencakup, pertama kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan. Kedua stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.
“Sub bidangnya pun kita tegaskan bersama DPR kemarin karena UU DKJ dibahas bersama DPR, sub bidang perizinan dan pendaftaran mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan. Sudah saya sampaikan gambarkan di paparan,” lanjut Suhajar.
Kemudian keempat, adalah sub bidang stabilitas harga barang dan kebutuhan pokok dan barang penting mencakup menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan harga penting, pemantauan barang dan stok barang, operasi pasar, dan seterusnya.
Adapun di presentasinya, kewenangan khusus kelima adalah sub bidang pengembangan ekspor mencakup pelanggaran kampanye pencitraan produk ekspor dan DKJ skala nasional dan internasional, kemudian keenam, sub bidang standarisasi perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.
“Nah kewenangan khusus ini di bidang perizinan sampai operasional diharapkan mengendalikan laju perdagangan di DKJ dipimpin gubernur beserta DPR, Jakarta diharapkan mampu bukan hanya mempertahankan status sebagai pusat perdagangan, tapi dengan kewenangan lebih ini, menumbuhkembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia,” ujar dia. (jr)