JAKARTA | RMN Indonesia
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, benar-benar dimiskinkan. Pasalnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis banding perkarra penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. KPK optimis aset Rafael dapat dirampas melalui skema kasasi.
“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/4).
KPK berharap majelis hakim MA dapat mengabulkan pengajuan kasasi. Karena lembaga antirsuah ini menyakini efek jera dapat timbul apabila hukuman berat menimpa Rafael.
“Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ucap Ali.
Meski begitu, Ali belum berkenan menyebutkan secara rinci aset Rafael mana yang disasar jaksa KPK untuk dirampas ke kas negara. Padahal kontra memorinya sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.
Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.
Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Diantaranya rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Jakarta Selatan dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek, rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02 Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang terletak di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11, satu bidang tanah seluas 237 meter persegi di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo turut dirampas untuk negara
Tapi hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan. (jr)