JAKARTA | RMN Indonesia
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemerintah yang memotong gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dikutip Selasa (28/5).
Ia menjelaskan, sejalan dengan Apindo, Serikat Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sis pelaku usaha dan pekerja/buruh.
“Sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya sudah tegas menolak pemberlakuan undang-undang tersebut,” tutur Shinta.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan uang pekerja untuk iuran Tapera tidak hilang. Uang itu nantinya digunakan sebagai bantuan untuk membangun rumah.
“Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatka, tabungannya itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah,” kata Basuki di JCC Jakarta, Selasa (28/5).
Basuki sendiri belum bisa memastikan kapan pemotongan gaji untuk iuran Tapera diterapkan. Ia mengaku belum membaca aturannya.”Saya belum baca persis perpresnya,” katanya. (jr)