JAKARTA | RMN Indonesia
Pemerintah menerapkan sanksi kepada msyarakat yang tidak terdaftar pada aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema bayar tol tanpa sentuh.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penerapan sanksi itu merupakan upaya hukum guna mengubah prilaku masyarakat.
“Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana,” tuturnya dikutip, Selasa (28/5).
Ia menjelaskan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta saat ini pemerintah sedang mengubah skema menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.
Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut, turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. “Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol,” ujarnya.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10×24 jam. (jr)