Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_img

Pertamina Cek Pengisian Gas 3 Kg

JAKARTA | RMN Indonesia

Kualitas serta Kuantitas LPG 3 KG saat ini sedang dalam proses pengecekan ulang oleh pertamina. Pengecekan dilakukan di dua lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Bekasi yaitu SPPBE Surya Alam Pratama dan SPPBE Pacific Sumber Segara menggunakan metode sampling masing-masing 50 tabung dari kedua SPPBE.

Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melakukan uji petik pengecekan terhadap LPG 3 KG tersebut.

Dari pengecekan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga, UPTD Metrologi dan Hiswana Migas LPG 3 KG disana kualitas serta kuantitasnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan di dua lokasi SPPBE Kota Bekasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011,” jelas Rifqi, dikutip kemarin.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan Pertamina Patra Niaga akan terus memantau dan mengecek pengisian tabung gas LPG di SPPBE agar LPG yang sampai ke tangan masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.

“Masing-masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif,” ujar Eko.

Pengecekan di masing-masing stasiun pengisian akan tetap berjalan untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang akan mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya kesalahan takaran yang akan merugikan konsumen serta masyarakat banyak.

“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” tutup Eko. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles