JAKARTA | RMN Indonesia
Serikat Pekerja akan mengajukan judicial review (JR) PP Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan agar kekbijakan tersebut dibatalkan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dibatalkan karena dianggap membebani pekerja swasta atau buruh ketika gaji harus dipotong Pemerintah.
“Kami punya tuntutan untuk mencabut PP No. 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (2/6).
Selain itu, lanjut Said Iqbal, pihaknya bersama buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran pada 6 Juni mendatang di depan Istana Negara dengan tuntutan yang sama. Karena, program ini akan membebani para buruh yang saat ini daya belinya juga masih belum pulih.
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara Jakarta,” tambahnya.
Menurut Said Iqbal, setidaknya ada beberapa alasan, mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini. Seperti belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.
Kemudian Tapera dianggap membebani buruh dan rakyat, karena menurutnya dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.
Selain itu, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.(jr)