Rabu, Mei 21, 2025
spot_img

BPK Ungkap Masalah di Pemerintahan Daerah

JAKARTA | RMN Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). IHPS memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hasil pemeriksaan pengembang wilayah diantaranya, mengungkapkan permasalahan adanya Pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang Pengembangan Kawasan Strategis.

Masalah lainnya, ada Pemda belum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan  kemudahan investasi. upaya pendanaan selain APBD, evaluasi penggunaan Dana Desa, pembinaan pengelolaan BUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.

“Sedangkan permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan antara lain belum seluruh Mall Pelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala. Selain itu, belum seluruh Pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK, Isma Yatun, Rabu (5/6).

IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan antara lain pada upaya Pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting, ditemukan kebijakan yang belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi yang belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK menemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan,dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volumepekerjaan,ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan ekonomi efisiensi-efektifitas. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles