Minggu, April 20, 2025
spot_img

Kementerian ESDM Kembali Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

JAKARTA | RMN Indonesia

Kementerian ESDM memastikan program pemberian Rice Cooker gratis dilanjutkan. Rencanannya akan dibagikan sebanyak 157 unit rice cooker.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu. “Oh iya, lanjut, lanjut,” kata Jisman di DPR Jakarta, Rabu (5/6).

Ia melanjutkan, program rice cooker gratis lanjut tahun ini. Anggaran yang akan disiapkan sebanyak Rp 85 miliar untuk 157 ribu unit rice cooker.

Sebanyak 157 ribu unit rice cooker yang akan dibagikan merupakan kekurangan dari rencana tahun 2023.  “Ini akan kita lanjutkan ya, tahun ini ya. Angkanya kan Rp 85 miliar, untuk 157 ribu lebih kan yang kekurangan kemarin, kan kita baru merealisasikan 342 ribu sekian dari 500 ribu,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM hanya sanggup membagikan 342 ribu unit rice cooker dari target 500 ribu AML. Jisman saat itu mengatakan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

ESDM mulanya menganggarkan Rp347,5 miliar untuk melaksanakan program ini. Program bagi-bagi AML itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Berdasarkan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, ada enam kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis ini.

Pertama, rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, keluarga penerima merupakan pengguna golongan tarif keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Ketiga, keluarga dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Kelima, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Keenam, calon keluarga penerima harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles