PANDEGLANG | RMN Indonesia
Dua orang pelaku jambret yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang diringkus Polsek Cadasari Polres Pandeglang. Dalam aksinya tidak tanggung-tanggung, selama 2 kali beraksi kerugian mencapai Rp23,6 juta, Senin (1/7/24).
Kapolsek Cadasari, AKP Tulus Prayogo mengatakan, kedua pelaku yang berinisial S alias Keos (29) dan GP (29) ditangkap di kontrakannya masing-masing yang berada di Kecamatan Pandeglang pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah 2 kali melakukan aksi penjambretan di Kecamatan Cadasari dan Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang. Di Kecamatan Karangtanjung, pelaku berhasil menggasak 1 unit handphone, 1 unit iPad dan uang tunai sebesar Rp10 juta sedangkan di TKP Cadasari pelaku berhasil membawa lari 2 unit handphone.
Menurut Kapolsek, dalam menjalankan aksinya mereka terlebih dahulu membuntuti calon korban sambil menunggu lokasi yang tepat. Setelah menemukan lokasi sepi para pelaku langsung beraksi dengan menarik tas milik korban.
“Kami berhasil mengamankan 2 pelaku inisial S dan GP. Para pelaku ini mengikuti korban dari belakang lalu mengambil tas korban dari belakang,” paparnya.
Tulus menjelaskan, para pelaku merupakan residivis untuk kasus penjambretan dan pembunuhan serta sempat menjalani hukuman penjara di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
“Iya berdasarkan proses pemeriksaan diketahui S ini pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penjambretan dan pelaku G pernah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan,” imbuhnya.
Salah satu pelaku, S mengakui jika dia bersama rekannya pernah melakukan aksi sebanyak 3 kali namun hanya 2 kali yang berhasil sedangkan 1 kali sempat gagal karena korban melawan.
Ia mengaku, untuk calon korban dipilih secara acak dan kebanyakan perempuan karena dianggap lebih mudah saat menjalankan aksinya.
“Kebanyakan (targetnya) perempuan. Kalau kemarin handphonenya kami jual ke Roxy dan hasilnya kami bagi dua. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar kontrakan,” tukasnya. (jat/bn/dam)