Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JKP Senilai Rp 593 Miliar

JAKARTA|RMN Indonesia

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) senilai Rp 593 miliar sejak Februari 2022 hingga Mei 2024. Jumlah itu terus meningkat setiap tahunnya.

Ia menyebutkan, tahun 2022, terdapat 10 ribu klaim JKP dengan nominal Rp 44 miliar. Kemudian, jumlah itu meningkat menjadi 53 riu klaim pada tahun 2023 dengan nominal klaim Rp 366 miliar.

Sementara tahun 2024 hingga bulan mei, total klaim 24 ribu dengan nominal Rp 182 miliar. Dengan begitu total pembayaran manfaat program JKP secara keseluruhan Rp 593 miliar.

“Ini pattern-nya sampai dengan saat ini 88 ribu (klaim) dengan total manfaat Rp 593 miliar,” katanya saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (2/7).

Lebih lanjut, Anggota menjelaskan, jumlah klaim pada bulan Februari cenderung meningkat setiap tahun. Ia menduga hal itu disebabkan pola kontrak kerja yang berakhir pada Januari pada setiap tahun.

“Jadi tahun 2022, 2023, 2024 itu terus meningkat. Kita lihat pola yang sama setiap bulan Februari itu klaim JKP cukup meningkat. Mungkin Pola-pola kontrak, sehingga Januari berakhir, mereka klaim,” imbuhnya.

Menurutnya penerima JKP kebanyakan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari data yang dipaparkan, mayoritas klaim berasal dari sektor usaha aneka industri sebesar 33 ribu klaim, serta perdagangan dan jasa 19 ribu klaim. Sektor aneka industri mencakup bisnis tekstil, garmen, hingga alas kaki.

“Sedikit profil penerima JKP, perusahaan perdagangan jasa dan aneka industri di sana, ada garmen, alas kaki dan tekstil,” sebut dia.

Meski begitu rasio klaim JKP dengan jumlah karyawan yang kena PHK masih belum merata. Khusus tahun 2024 tingkat klaim JKP dibanding jumlah orang yang kena PHK masih 89%. Jumlah ini sebenarnya meningkat dari tahun 2023 yang sebesar 84% dan tahun 2022 yang sebesar 40%.

Ia menerangkan beberapa alasan penyebab penerima klaim JKP dan PHK berbeda, salah satunya terkait dengan masa iur. Lalu, orang yang bersangkutan tidak mengajukan klaim dalam 3 bulan setelah PHK.

“Masa iurnya belum 12 bulan. Jkp kan mensyaratkan kepesertaannya 12 bulan. Atau tidak mengajukan klaim lebih dari 3 bulan. Ini kami hindari jangan sampai mereka tidak tahu sehingga klaimnya lebih dari 3 bulan,” pungkasnya.(jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles