Senin, November 4, 2024
spot_img

Banjir Produk Impor, 11 Ribu Pekerja Korban PHK

JAKARTA | RMN Indonesia

Sebanyak 11.000 pekerja menjadi korban PHK pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu karena disebabkan oleh membanjirnya barang impor masuk pasar Indonesia. Sehingga membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga terjadinya penurunan produksi.

“Memang ada PHK sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri,” ujar Reny di Kementerian Perindustrian, dikutip, Senin (8/7).

Ia merinci, 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri dari PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700 -an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700 -an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 -an orang.

Selain itu, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi PHK di PT Sai Apparel, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 8.000 -an orang.

Menurut Reny maraknya PHK massal yang saat ini terjadi di industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

Selain itu isu yang muncul dengan terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.

Kemudian hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan oleh lahirnya Permendag tersebut. Isu lainnya, dengan adanya Permendag 8/2024 juga dianggap Kemenperin membuat hilangnya harapan untuk berusaha karena tidak ada kepastian berusaha terutama di industri TPT akibat banjirnya barang impor.

Sekedar informasi tambahan, Permendag 8/2024 mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya.

Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.

Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik. “Dulu (sebelum lahir Permendag 8/2024) diatur saja sudah banjir barang impor, apalagi menjadi barang bebas,” pungkasnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles