JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pengenaan bea impor hingga 200% akan berlaku untuk seluruh negara yang berjualan produk di dalam negeri. Nantinya ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea impor.
Zulhas menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 barang yang akan menjadi pengawasan KPPI adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka (KPPI) bukan saya, dari mana (negaranya), dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia,” ujar Zulhas saat ditemui usai menghadiri acara Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk anti dumping dan bea masuk tindakan pengamanan ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat banjir barang impor yang masuk Indonesia.
Zulhas juga menjelaskan tim komite nantinya akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terkait frekuensi impor 7 komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
“Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.
“Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka (komite),” lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%. (jr)