JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengkaji ulang batas operasional usia operasional kendaraan angkutan umum menjadi lebih muda. Hal itu mengingat adanya sejumlah kecelakaan angkutan umum yang belakangan terjadi.
Budi Karya menjelaskan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembangan, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.
“Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Menhub, dikutip okezone, Kamis (18/7).
Lebih lanjut, Menhub menuturkan kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.
“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan,” sambungnya.
Menhub menjelaskan, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun. Batas usia itu harus diturunkan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.
“Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” pungkas Menhub. (jr)