JAKARTA | RMN Indonesia
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memperkuat sistem internal untuk memerangi judi online (Judol) di Indonesia. Satu diantaranya dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” jelas Agus, dikutip, Minggu (21/7).
Ia menerangkan, BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website Judi online untuk melakukan pendataan. Bila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai tempat penampungan top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkapnya. (jr)