Senin, November 4, 2024
spot_img

Iuran Wajib Tapera Tunggu Permen

JAKARTA | RMN Indonesia

Wacana iuran wajib Tapera kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen). Hal tersebut merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen,” ujar Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, dikutip okezone com, Selasa (23/7).

Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera ini masih dalam lingkup Pembahasan pemerintah pusat. Meski begitu, Sid Herdi tak menyebutkan kapan aturan itu diterbitkan.

“Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditunggu sekarang,” tambahnya.

Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, paling lambat implementasi kebijakan iuran wajib Tapera ke sektor swasta akan berlaku tahun 2027.

“Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu,” ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR.

Zainal Fatah mengatakan, meski ada penolakan dari kalangan pekerja atau pelaku usaha, saat ini yang dilakukan Pemerintah terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.

“Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden),” kata Zainal Fatah.

Sekedar informasi tambahan, baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5% dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5% untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles