JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekal melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang secara serentak di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Ia mengatakan pengawasan dan penegakan hukum bakal dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan penegakan hukum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” ungkap Risyapudin dalam keterangan resmi, Selasa (13/8). (jr)