JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.000.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan, langkah ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dalam proses penyesuaian, telah dilakukan assesment hingga mendapatkan hasil Rp 1700 untuk kenaikannya.
“Jadi ada assessment dulu seperti itu yang dilakukan oleh badan kebijakan perdagangan, dapatlah angka tersebut,” ujar Moga, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, dikutip detikcom, Senin (19/8).
Selain itum lanjut Moga, langkah menaikan harga ini dengan harapan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk mengalihkan pasarnya ke dalam negeri.
“Kenapa harga ini bisa naik menjadi demikian, apakah dampaknya, padahal permintaan turun? Nah karena permintaan dunia turun sehingga hak ekspornya berkurang, sehingga tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” ujar dia. (jr)