Senin, November 4, 2024
spot_img

Presiden Jokowi Bebaskan Visa buat 13 Negara

JAKARTA | RMN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia. Penentuan 13 negara itu dipilih dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian nasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini otomatis berlaku pada saat diundangkan 29 Agustus 2024.

“Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia,” bunyi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Minggu (1/9).

Subjek bebas visa tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka hanya boleh tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari.

“Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi pasal 3 ayat (3).

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa paling sedikit selama enam bulan sekali. Penambahan atau pengurangan daftar negara dapat ditetapkan setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator.

“Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan,” bunyi pasal 6 ayat (1). (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles