JAKARTA | RMN Indonesia –
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) 2024 oleh Komisi Informasi Pusat sudah dimulai September ini, melalui sosialisasi kepada Badan Publik kementerian, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, BUMN dan pemerintah daerah.
Para PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang bertanggungjawab atas pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik memiliki berbagai kendala dalam melakukan keterbukaan informasi mengenai Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, yang pada praktiknya dianggap banyak mengandung informasi rahasia.
Hal itu terungkap dalam Webinar Series ke-46 dengan tema Kupas Tuntas Menghadapi Monev 2024 (Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik) Batch 3 “Informasi Pengadaan Barang & Jasa: Rahasia Atau Terbuka?” yang digelar oleh Magnitude Indonesia bersama Magnitude Institute of Transparency (MIT) Kamis (9/5/2024).
Narasumber utama pada seminar ini CEO Magnitude Indonesia Ir. Abdul Rahman Ma’mun, MIP yang juga Dosen Universitas Paramadina dan pernah menjabat Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013, menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah tidak semuanya rahasia.
“Sebagai bagian dari kegiatan pemerintahan pengadaan barang dan jasa harus transparan. Ini bagian dari memenuhi prinsip good governance, transparan dan akuntabel. Meskipun mungkin dalam prosesnya ada informasi yang dikecualikan atau rahasia, karena untuk melindungi persaingan bisnis yang sehat,” kata Abdul Rahman Ma’mun yang akrab dengan sapaan Aman.
Menurut Aman, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi/PERKI No,1 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang & jasa termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Webinar diikuti oleh 52 peserta dari berbagai jajaran PPID (Pengelola Informasi dan dokumentasi), Humas, tim komunikasi perusahaan dari BUMN, BUMD, Kementerian, Lembaga, Rumah Sakit Daerah dan Pemerintah Daerah hingga Humas Kecamatan.
Dari respon peserta Seminar terungkap bahwa banyak unit, divisi atau satuan kerja di internal Badan Publik ragu-ragu untuk mengeluarkan informasi Pengadaan Barang & Jasa karena dianggap menjadi rahasia instansi.
“Maka dari itu, sangat penting bagi Badan Publik selain menetapkan daftar informasi publik dan melakukan uji konsekuensi informasi dikecualikan atau rahasia, juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pimpinan unit kerja atau divisi di masing-masing Badan Publik mengenai informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga setiap Badan Publik mempunyai acuan di internal-nya masing-masing” ujar Aman. (jr)