JAKARTA | RMN Indonesia
Anggota parlemen di Senayan minta rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dibahas pada era pemerintahan Prabowo Subianto menjabat. Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah.
Menurut Said, pemerintah harus menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan seperti apa. Kemudian pada saat yang sama dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja kita.
“Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya itu dibahas nanti di kuartal I-2025 yang akan datang,” tutur Said, dikutip okezone, di DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Sebelumnya, pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak. Namun, menurut Said, hal ini adalah bagaimana best effort yang harus dilakukan pemerintah.
“Asumsinya bukan pake 11 atau 12, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp300 something, Rp2.190 triliun itu dari pajak,” jelas Said.
“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11 atau ke 12 karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun undang-undang HPP itu berlaku di tahun 2025,” tambahnya.
Adapun jika PPN tidak jadi naik menjadi 12 persen, menurut Said itu adalah upaya pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan Atau tidak 1 persen, dari 11 ke 12 itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” ujar Said. (jr)