Minggu, November 3, 2024
spot_img

Kementerian BUMN Diganti Superholding?

JAKARTA | RMN Indonesia

Kementerian BUMN kabarnya bakal dibubarkan di era kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebagai gantinya, akan dibentuk superholding seperti Temasek di Singapura.

Pengamat BUMN Toto Pranoto menjelaskan, sebenarnya di era Menteri BUMN Tanri Abeng telah dibuatkan Masterplan Pengelolaan BUMN. Inti masterplan BUMN adalah bagaimana mempercepat peningkatan daya saing perusahaan negara dengan cara mengelompokan BUMN dalam beberapa klaster sejenis serta menjadi cikal bakal terbentuknya Holding Company BUMN.

Menurutnya, perusahaan negara terlalu banyak. Sebagian besar tidak sehat. Pengelompokan BUMN dalam klaster atau holding company diharapkan akan mempermudah kontrol dan direction terhadap perusahaan negara tersebut.

Tapi seiring berakhirnya pemerintahan Presiden BJ Habibie yang berlangsung tidak cukup lama dan berganti juga nahkoda Menteri BUMN, isu terkait pembenahan BUMN dengan konsep holding agak terabaikan.

“Pemerintah saat itu sibuk dengan pembenahan BUMN dengan konsep yang berbeda misal wacana privatisasi. Namun demikian Masterplan BUMN era Tanri Abeng terus dipakai sebagai acuan pemerintah dalam pengelolaan perusahaan negara, baik di era Presiden Megawati, Presiden SB Yudhoyono, bahkan sampai dengan era Presiden Joko Widodo,” ujarnya kepada Okezone.com.

Pada era Presiden Joko Widodo jilid 2 implementasi Holding Company BUMN pun mulai diiplementasikan dengan lebih agresif. Apabila sebelumnya hanya terdapat 3 holding company BUMN, yaitu Pupuk Indonesia. Semen Indonesia dan holding Kehutanan, maka di era Presiden Joko Widodo jilid 2 proses ini dikebut.

Dimulai dari pembentukan holding sector pertambangan, yaitu MIND ID dan terus meluncur dengan holding BUMN lainnya di sector perkebunan, farmasi, ultra mikro, jasa survey, Defense Id, Food Id, Aviasi Nusantara dan beberapa waiting list holding company BUMN lainnya.

Tujuan utama pembentukan holding company BUMN tentu bukan saja mengurangi jumlah BUMN namun juga bagaimana melakukan unlocking potential value . Atau Bahasa sederhanyanya menciptakan nilai lebih (value creation) yang kurang bisa diraih kalau masing-masing BUMN tersebut masig berdiri sendiri (stand alone).

“Jadi kalau ada 5 BUMN digabung dalam 1 holding maka nilai value nya adalah 8 atau 9. Kalau nilai nya sama dengan 5 artinya upaya bikin Holding BUMN tersebut hanya buang waktu saja. Apalagi nilai nya dibawah 5 artinya yang terjadi adalah value destroying,” ujarnya.

Dalam case di Singapura, Temasek menjelma menjadi kekuatan Souvereign Wealth Fund (SWF) yang cukup besar di dunia. Portfolio perusahaan dibawah Temasek tersebar di seluruh dunia, dengan sebagian besar portfolio berada di luar Singapura, seperti investasi di China, Eropa dan AS.

Kunci keberhasilan Temasek dengan kelembagaan superholding company adalah adanya visi jangka Panjang yang jelas, struktur organisasi yang fleksibel, budaya perusahaan yang inovatif, pengambilan keputusan yang cepat, serta serta system tata Kelola perusahaan yang baik (GCG). Keterlibatan pemerintah sangat minimal dalam operasi Temasek, kecuali dalam pengambilan keputusan strategis terkait penunjukan top management.

“Struktur organisasi Temasek dilengkapi dengan organ komite audit, komite risiko serta komite nominasi. Dengan kelengkapan organisasi seperti ini maka secara kelembagaan Temasek dapat beroperasi secara optimal,” ujarnya,

Menurutnya, dengan model kelembagaan holding company Indonesia yang telah terbentuk lebih dari 10 holding company BUMN, ditambah dengan model pengoperasian Holding-SubHolding seperti di Pertamina dan PLN, maka pengelolaan BUMN di Indonesia ke depan secara kelembagaan mungkin saja bisa berubah.

“Bentuk organisasi birokrasi seperti Kementrian BUMN saat ini mungkin akan dirasa kurang cocok dalam pengelolaan Holding company BUMN masa depan yang membutuhkan visi korporasi lebih kuat, pengambilan keputusan lebih cepat, serta fungsi sinergi yang harus dijalankan oleh superholding company sebagai aggregator,” ujarnya.

Dalam masa transisi mungkin ide pembentukan Kementrian BUMN/Badan Pelaksana BUMN seperti nomenklatur pertama pembentukan kementrian ini bisa dihidupkan Kembali. Dalam janka pendek fungsi Kementrian BUMN adalah terbatas pada pembuatan policy making, sementara eksekusi kebijakan akan dijalankan oleh Badan Pelaksana BUMN.

Dalam jangka Panjang fungsi pembuatan kebijakan bisa dilebur ke dalam fungsi Badan Pengelola BUMN sehingga otoritas pengelola BUMN di Indonesia bisa sepenuhnya dikontrol oleh Lembaga ini. Itulah model yang kemudian sudah diimplementasikan oleh institusi seperti Khazanah di Malaysia. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles