JAKARTA | RMN Indonesia
Pemerintah membuka akses Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti kegiatan lelang di Indonesia. Aturan ini sebagai upaya memperluas pasar lelang dan menarik lebih banyak partisipan Internasional.
Melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, @Ditjenkn, dijelaskan lelang barang bukan hanya diikuti WNI saja tapi bisa diikuti Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta lelang.
Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 yang memberikan acuan untuk pelaksanaan lelang dan partisipasi WNA. Kegiatan lelang ini bisa diikuti WNA baik sebagai perorangan, maupun sebagai korporasi.
WNA yang mengikuti lelang harus mengisi form pendaftaran pada laman website resmi lelang.co.id. Kemudian melampirkan paspor, dokumen identitas diri resmi atau dokumen identitas perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah negara bersangkutan.
Meski bolehmengikuti lelang, ada sejumlah batasan penting yang perlu diperhatikan, diantaranya WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Tanah tersebut nantinya hanya bisa diperoleh dalam bentuk hak pakai, hak sewa, atau hak milik dengan batasan tertentu
Negara akan tetap mempertahankan kontrol kepemilikan aset berharga seperti tanah. Dibukanya akses lelang untuk WNA adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan transaksi dan memperluas pasar, sehingga akan terus terjadi peningkatan hingga bisa mencapai penerimaan negara yang optimal. (jr)