JAKARTA | RMN Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Ini dilakukan setelah 7 tahun tidak ada kenaikan sehingga dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di dalamnya.
Keputusan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK yang berlaku sejak diundangkan 30 September 2024. Dengan begitu, aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 112 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi pertimbangan aturan baru tersebut, dikutip Selasa (1/10).
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
Khusus untuk Menko PMK yang saat ini dijabat Muhadjir Effendy, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.
Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa Menko PMK mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%. (jr)