JAKARTA | RMN Indonesia
Tega! Seorang ayah berinisial RA (36) diamankan polisi lantaran menjual bayinya sendiri berusia 11 bulan kepada orang lain. Bayinya dijual seharga Rp 15 juta. Ironis, uang hasil jual anaknya sendiri dipakai untuk berjudi.
“Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” tutur Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, dikutip, Senin (7/10).
“Memang sudah ada niat karena uangnya habis,” tambah David.
Selain RA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya RA melihat ada informasi permintaan untuk pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook.
RA pun tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun. Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
“Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara,” kata David.
RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi. Tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RA menjual bayi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu.
“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,” kata David.
“Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tambah dia.
Kesal dengan perbuatan sang suami, RD pun akhirnya melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Tangerang Kota dan RA telah berhasil ditangkap pada Selasa (1/10). Sedangkan untuk HK dan MON juga diamankan pihak kepolisian pada Kamis (3/10).
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” jelas David.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jr)