JAKARTA | RMN Indonesia
Aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA) Kota Bogor, Selasa (8/10).
Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti Peraturan KPU Kota Bogor nomor 640 tahun 2024, terkait dengan penetapan lokasi kegiatan pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan APK.
“Dan salah satu poinnya ini adalah tempat yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan ini adalah seputar SSA. Jadi hari ini kita melaksanakan operasi gabungan bersama untuk menertibkan APK,” tutur Andry di Kota Bogor, dikutip antaranews.
Ia melanjutkan, saat ini hasil penertiban berupa spanduk dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur SSA sedang dalam proses perekapan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dari puluhan APK yang ditertibkan sebagian besar merupakan milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Namun ada juga beberapa APK milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Ini sudah melanggar Peraturan KPU maupun Bawaslu terkait dengan APK. Ini akan kita sampaikan ke Bawaslu, karena merupakan salah satu bukti pelanggaran. Nanti diamankan sebagai barang bukti pelanggaran oleh Bawaslu,” jelasnya.
Selain di SSA, Andry menyebut, ada beberapa titik yang dilarang dipasang APK diantaranya sepanjang Jalan Sudirman, dan Sepanjang Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor mulai dari McDonald’s Lodaya (Jalan Raya Pajajaran No. 21C, RT.03/RW.0 1) sampai dengan toko buku Gramedia. (jr)