JAKARTA | RMN Indonesia
Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa ruas simpang susun (SS) Tomang-Tangerang Barat- Cikupa akan naik dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 2692/KPTS/M/2024.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulisnya.
Para pengendara pun diingatkan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum masuk tol.
Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa. (jr)