JAKARTA | RMN Indonesia
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (10/10).
Aksi ini menuntut pencabutan pasal-pasal terkait kesehatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Berdasarkan pantauan, massa aksi memenuhi jalan raya di depan kantor Kemenkes. Gerbang kantor dijaga ketat oleh anggota kepolisian, sementara spanduk-spanduk tuntutan massa aksi dipasang di gerbang tersebut.
“Cabut pasal-pasal PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Tolak Peraturan Menteri Kesehatan yang mengancam kelangsungan industri dan pekerjaan kami,” bunyi salah satu spanduk.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa menyatakan bahwa mereka bukan anti-regulasi. Namun, mereka merasa bahwa aturan tersebut berpotensi menyebabkan penutupan pabrik rokok secara bertahap.
“Kami bukan anti-regulasi, namun aneh jika rokok dikategorikan sebagai narkoba. Jangan biarkan regulasi ini membuat industri kami tutup perlahan,” ujarnya dari mobil orasi, Kamis (10/10).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengapresiasi hal-hal yang disampaikan oleh serikat buruh. Pihaknya berencana akan melibatkan serikat buruh dalam penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menurut Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI Benget Saragih, pihaknya akan melibatkan para buruh dalam menyusun Permenkes sebagai aturan turunan PP 28/2024.
“Kami akan melibatkan dalam penyusunan permenkes yang terdampak adalah buruh. Jadi, dalam Permenkes aturan turunan PP 28 kita akan bersama menyusun. Ini bukan janji tapi akan kami laksanakan,” tukasnya.
Terkait dengan itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) Sudarto mengatakan kesepakatan itu sudah tertuang dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kemenkes akan melibatkan para buruh, instansi, serta organisasi terkait dalam penyusunan industri rokok dan tembakau. “Kemenkes janji dan tadi sepakat itu tertulis Bahwa ke depan dalam melanjutkan perancangan peraturan menteri, khususnya yang sekarang ini sedang dibuat. Termasuk saya tadi juga minta bukan hanya ini, apapun kalau bicara kebijakan tentang rokok, tembakau, makanan, minuman, serikat buruh harus dilibatkan mengingat tadi saya jelaskan aspek tenaga kerjanya tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan dan memberi solusi dan itu diterima baik,” ujarnya.(hab)