Senin, November 4, 2024
spot_img

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

JAKARTA | RMN Indonesia

Mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah signifikan .

Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan berbagai peraturan dan insentif telah dikeluarkan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Salah satunya dengan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles