JAKARTA | RMN Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Menteri Energi dan SDM, Bahlil Lahadalia siap memberikan sanksi tegas.
“Terkait hal diatas, BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut, dan Kementerian ESDM akan melaksanakan rekomendasi BPK,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati, dikutip Rabu (30/10).
Ia memastikan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh para pemegang IUP.
“Pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi administratif peringatan sampai dengan pencabutan IUP,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
BPK menyebutkan, akibat hal itu maka negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan. (jr)