JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tahun 2025. Artinya, insentif tersebut masih akan diberikan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menjelaskan pertimbangan perpanjangan itu lantaran pemerintah memperhatikan daya beli masyarakat yang saat ini memang relatif masih rendah.
“Sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan. Nah untuk memacu pertumbuhan itu karena insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah,” jelasnya dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11).
Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan kembali memperpanjang insentif PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. Sebab menurutnya, selain rumah, masyarakat kelas menengah juga tentunya membutuhkan kendaraan sebagai alat mobilitas untuk bekerja.
“Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” imbuhnya.
Namun demikian diakui Airlangga, perpanjangan semua insentif tersebut masih akan dibahas bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, dirinya belum dapat memastikan berapa lama insentif tersebut akan diperpanjang.
“Diperpanjangnya berapa lama itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” imbuhnya.
“Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan. Karena seperti kemarin motor ada kuotanya. Jadi tidak, jumlahnya tidak terbatas,” pungkas Airlangga.
Sementara itu, Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat, mengatakan bahwa performa sektor kondominium di Jakarta mengalami pergerakan yang lambat dalam beberapa tahun ini.
Ia mendapati rata-rata tingkat penjualan kondominium pada semester I-2024 berkisar 96 persen, meningkat hanya 0,6 persen dibanding semester lalu.
“Saat ini kami melihat dari sekitar 23 ribu unit kondominium yang siap huni, hanya 13 persen dari stok tersebut yang memberlakukan PPN DTP, umumnya pada kelas menengah dan tersebar di area non CBD Jakarta,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa proyek kondominium yang memberlakukan PPN DTP dalam penjualannya menyatakan peningkatan penjualan 3-4 persen dari semester sebelumnya. Meski tidak terlalu signifikan, tetapi menurutnya cukup memberikan harapan pada pergerakan transaksi kondominium pada awal tahun 2024.
“PPN DTP memang tidak dipungkiri membantu memberikan magnitude terhadap penjualan kondominium baru. Sejak diberlakukan pada 2021 sampai tahun ini, insentif ini memberikan cukup stimulus terhadap penjualan hunian, terutama rumah tapak dan tidak terkecuali di sektor kondominium,” ucap Syarifah dikutip antaranews.
Kebijakan insentif PPN DTP adalah sebuah program insentif fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 2021 untuk merangsang sektor properti. Dalam program ini, pemerintah menanggung sebagian atau bahkan seluruh pajak pertambahan nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli properti.
Insentif tersebut diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/8) menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk menambah insentif PPN DTP properti dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai Desember 2024.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat kelas menengah sebagai motor penggerak perekonomian.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, di sepanjang tahun 2024, terdapat sekitar 22.000 unit hunian terserap dengan menggunakan insentif PPN DTP. (jr)