LAMPUNG | RMN Indonesia
Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menyita uang sebesar 59 miliar rupiah terkait dugaan kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan PT Lampung Jaya Utama. Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan uang senilai 2,1 miliar rupiah, sehingga total uang yang disita mencapai lebih dari 61 miliar rupiah.
Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, menjelaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari gratifikasi atau kerugian negara, melainkan merupakan sisa dana partisipating interest yang dikelola PT Lampung Jaya Utama. Dana tersebut berjumlah sekitar 271 miliar rupiah yang terkait dengan pengelolaan wilayah kerja offshore South East Sumatera.
Armen juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang berasal dari PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam rangka memperdalam penyelidikan kasus ini.