JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikelola Agung Sedayu Group tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada. Nusron menyatakan, proyek ini juga belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi salah satu syarat penting dalam tata kelola lahan.
“PIK 2, setelah kami cek, RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota juga tidak sesuai, dan RDTR-nya belum ada,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (29/11).
Selain itu, Nusron memaparkan bahwa dari total 1.700 hektare lahan yang dialokasikan untuk proyek PIK 2, sekitar 1.500 hektare di antaranya termasuk dalam kawasan hutan lindung. Hingga kini, status kawasan tersebut belum mengalami perubahan dari hutan lindung menjadi hutan konversi, yang merupakan prasyarat untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“Hutan lindung itu belum ada penurunan statusnya, baik dari hutan lindung menjadi hutan konversi, maupun dari hutan konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Saat ini, keputusan ada di tangan Menteri Kehutanan,” jelas Nusron.
Dengan situasi tersebut, Kementerian ATR/BPN belum bisa mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek tersebut. Nusron menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian ulang terhadap permasalahan ini sebelum memberikan keputusan.
“Kami sedang mengkaji apakah akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak. Hal ini akan diputuskan dengan mempertimbangkan semua aspek sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nusron.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ATR/BPN belum memberikan kepastian terkait kelanjutan proyek PIK 2. Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil kajian dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.(fik/jr)