Rabu, Mei 21, 2025
spot_img

 Harga Minyakita Meroket Tajam

JAKARTA | RMN indonesia

Harga Minyakita meroket hingga Rp 17.100/liter. Padahal Harga Eceran Tertiinggi (HET) ditetapkan Rp 15.700/liter.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan ada berbagai dugaan yang menjadi penyebab minyak goreng kemasan sederhana itu belum sesuai HET. Salah satu dugaannya adalah temuan Minyakkita diubah menjadi minyak goreng curah.

“Terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Kami mencari sumber informasi, tahun 2023 KPPU menemukan ada kasus Minyakita kemasannya dibuka dan dijual (menjadi) minyak curah karena harga minyak curah tinggi. Jadi kasusnya dibuka kemasannya (Minyakita) dijual minyak curah karena harga minyak curah mahal, apalagi minyak curah tidak dikendalikan,” ujar Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (3/12).

Di ketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengatur HET Minyakita dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sementara minyak goreng curah dikembalikan kepada harga pasar.

Selain itu, Edy juga menduga kenaikan harga Minyakita seiring dengan naiknya harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.

“Harga CPO pada Oktober itu Rp 14.000. CPO menjadi minyak goreng minimal membutuhkan biaya Rp 4.000, sehingga mengikuti itu harga minyak goreng harusnya Rp 18.000,” terangnya.

Namun, tujuan hadirnya Minyakita memang sebagai stabilisasi saat terjadi kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Selain itu, kenaikan harga Minyakita juga diduga karena semakin tingginya permintaan.

“Kami menduga kalau harga minyak curah tinggi maka akan ada sebagian konsumen membeli minyak curah bergeser ke Minyakita kemudian terjadi peningkatan demand terhadap Minyakita,” tuturnya.

Dugaan lainnya terjadi distribusi yang lebih panjang daripada seharusnya. Selain itu, terjadi rembesan minyak curah ke luar negeri, diekspor sebagai minyak bekas untuk bahan baku biodiesel.

“Dugaan ini pernah disampaikan oleh perwakilan asosiasi pengusaha dalam Rakor di Kemendag 28 November 2024,” ucapnya.

Untuk itu, Edy mengusulkan Kemendag, Satgas Pangan Polri dan instansi terkait lain lakukan pendalaman di lapangan, khususnya terkait dugaan rembesan Minyakita ke minyak curah dan rembesan minyak curah ke LN. Menurutnya perlu diambil tindakan.

“Minyakita dibuka menjadi minyak curah adalah pelanggaran regulasi. Apalagi minyak curah diekspor ke luar negeri, ini sebuah pelanggaran,” pungkasnya. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles