Jumat, Februari 14, 2025
spot_img

Menteri LH Minta Pemda Selesaikan TPA Ilegal

JAKARTA | RMN Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikan isu Tempat Pemungutan Sampah (TPA) ilegal pada masing-masing wilayah.

“Saya harapkan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (LH) di provinsi dan kabupaten juga bergerak untuk melakukan penertiban terkait tempat pemrosesan sampah yang ilegal atau tanpa izin,”ujar Hanif, dikutip republika co id.

Dirinya menjelaskan hal itu sesuai dengan mandat pengelolaan sampah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Berbicara ketika melakukan inspeksi ke TPA ilegal yang berada di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12) kemarin, Hanif menyatakan telah meminta Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memberikan peringatan kepada pemda terkait keberadaan TPA ilegal tersebut. Hal itu untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami minta Pak Dirjen (Gakkum) segera menegur, karena ini tanggung jawab Pemda Bogor untuk bertanggung jawab terkait dengan pengelolaan TPA, ilegal dan tidak ilegal,” ujar Hanif.

Ia menyebut KLH/BPLH akan mendalami pula pelaku pengelola TPA ilegal tersebut dan memastikan sumber sampah yang menumpuk di TPA ilegal tersebut. Langkah itu akan dilanjutkan dengan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan sebagai bentuk penegakan hukum.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup tengah fokus dalam penanganan TPA ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terutama menyasar yang melakukan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning, karena berkontribusi terhadap polusi udara.

Penegakan hukum dimulai pada awal November lalu, Deputi Penegakan Hukum KLH telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi pengelola TPA ilegal di Depok, setelah pada Menteri LH Hanif pada 4 November memimpin penyegelan dan penghentian operasi TPA tersebut. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles