Selasa, Maret 11, 2025
spot_img

Utang Pinjol bisa Kadaluarsa?

JAKARTA | RMN Indonesia

Banyak orang bertanya apakah utang pinjaman online (Pinjol) bisa kadaluarsa jika tidak ditgih langsung oleh pihak penyedia layanan. Nyatanya, meski tdak ada penagihan langsung, utang itu tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga dilunasi.

Nama nasabah yang menunggak pembayaran cicilan dapat tetap terdaftar di blacklist BI Checking, bahkan bertahun-tahun setelah penunggakan terjadi. Hal ini bisa memengaruhi riwayat kredit seseorang, terutama jika ingin mengajukan pinjaman baru di kemudian hari.

Peraturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) mengatur praktik penagihan utang oleh penyedia layanan pinjol. Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa penyedia pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Namun, itu tak berarti utang kadaluarsa atau terhapus.  Penyedia layanan pinjol tetap berhak menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang yang belum dibayar sesuai peraturan perundang-undangan.

Banyak juga yang mengira bahwa utang pinjol hangus jika pembayaran terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, OJK hanya mengatur bahwa pemberi kredit dapat mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga setelah masa tersebut. Utang tetap tercatat dan menjadi kewajiban debitur. (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles