
JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengapresiasi inovasi pelayanan Kota Tangerang dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam keterangannya di Kawasan Istana Kepresidenan pada Selasa (7/1), Maruarar menyatakan bahwa Kota Tangerang mampu menyelesaikan penerbitan PBG hanya dalam waktu empat jam, jauh lebih cepat dibandingkan standar nasional yang memakan waktu hingga 10 hari.
“Ini baru terjadi di satu kota yaitu Kota Tangerang. Saya berharap daerah lain bisa mengikuti. Prinsip Presiden Prabowo adalah rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat. Kalau bisa murah, ya murah, bahkan gratis jika memungkinkan,” ujar Maruarar.
Maruarar berharap kepala daerah di seluruh Indonesia dapat berlomba-lomba menghadirkan sistem pelayanan yang cepat, murah, dan efisien bagi masyarakat.
Pada kunjungan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Jumat (3/1), Pemerintah Kota Tangerang menampilkan proses layanan PBG 10 Jam Selesai yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Namun, ketika disaksikan secara langsung, layanan tersebut berhasil diselesaikan hanya dalam waktu empat jam.
Penjabat Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menjelaskan bahwa percepatan ini dicapai dengan memangkas proses administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat. Salah satu inovasi utamanya adalah penyediaan desain prototipe rumah sederhana yang dapat langsung diakses melalui aplikasi layanan.
“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan. Mereka cukup memilih desain yang telah kami siapkan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” ungkap Nurdin.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menambahkan bahwa program ini ditujukan untuk rumah tinggal sederhana dengan desain yang sudah disediakan. Sosialisasi lebih masif juga dilakukan melalui surat yang disebarkan ke tiap kecamatan dan kelurahan, lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemohon memilih desain prototipe rumah sederhana dan mengunggah dokumen ke laman simbg.pu.go.id.
Verifikasi dan validasi dokumen dilakukan oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan, diikuti pembayaran oleh pemohon.
Penerbitan PBG dilakukan oleh DPMPTSP setelah bukti pembayaran diunggah.
“Seluruh proses ini dirancang agar selesai dalam waktu 10 jam kerja. Namun, di Kota Tangerang, kami berhasil mempercepatnya hingga hanya empat jam,” ujar Sugihharto.
Dengan inovasi ini, Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi di sektor pelayanan publik. (ris/dam)