Rabu, Maret 26, 2025
spot_img

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Banten | RMN Indonesia

Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di wilayah hukum mereka dan menangkap 14 orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Banten atas respons cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” ujar Ameriza dalam acara pengungkapan yang berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peredaran uang palsu ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang dugaan transaksi uang palsu di lokasi tersebut. Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Dian, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku dan barang bukti yang terkait dengan peredaran uang palsu.

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai usia dan peran dalam jaringan peredaran uang palsu ini, antara lain sebagai pembuat, pengedar, dan perantara transaksi. Mereka terlibat dalam jaringan yang memanfaatkan uang palsu untuk meraih keuntungan melalui penukaran dengan uang asli dari korban.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain uang palsu pecahan Rp100.000, printer, laptop, alat pemotong kertas, serta kendaraan dan handphone. Total uang palsu yang diamankan senilai Rp186.550.000, ditambah dengan sejumlah mata uang asing seperti dolar Amerika dan real Brasil.

Dian Setyawan menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming menerima uang palsu empat kali lipat dari uang asli yang mereka serahkan. Modus ini berhasil menarik sejumlah korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang diperdaya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50.000.000.000.

Polda Banten akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan memastikan kelancaran transaksi keuangan di wilayah Banten. (hed/ris)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles