
SERANG | RMN Indonesia
Ratusan massa yang terdiri dari petani, nelayan, mahasiswa, budayawan, akademisi, hingga santri menggelar aksi unjuk rasa menolak masuknya mega proyek ke wilayah Kabupaten Serang. Aksi ini berlangsung di halaman makam Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Minggu (9/2/2025).
Sebelum menyampaikan orasi dan tuntutan, massa terlebih dahulu menggelar doa bersama sebagai bentuk refleksi perjuangan melawan proyek yang mereka anggap dapat mengancam wilayah mereka.
Ketua Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (KARBALA), Ahmad Muhajir, dalam orasinya menegaskan pentingnya mempertahankan tanah Banten dari proyek yang dinilai dapat merugikan masyarakat. “Sultan Ageng Tirtayasa merupakan salah satu tokoh ulama yang memperjuangkan tanah Banten dari penjajahan. Kami harus mempertahankan warisan ini,” ujar Ahmad Muhajir di hadapan massa aksi.
Ia juga menyoroti polemik yang terjadi di Kabupaten Tangerang terkait pembangunan pagar laut dan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, proyek serupa juga mulai terjadi di Kabupaten Serang, dengan dugaan keterlibatan beberapa perusahaan swasta dalam pengelolaan lahan.
“Kami telah beraudiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan menemukan indikasi bahwa proyek ini akan berdampak pada lahan masyarakat. Ada sekitar 2.076 hektare lahan yang direncanakan untuk pembangunan pelabuhan di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Muhajir juga menyoroti dugaan keterlibatan korporasi besar dalam pengambilalihan tanah warga di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Ia mengkritisi bagaimana proyek ini berpotensi mengubah struktur kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan masyarakat terhadap proyek yang dianggap dapat mengancam hak-hak warga serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Serang. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait tuduhan yang disampaikan oleh massa aksi. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menanggapi aspirasi masyarakat guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
(hed/BN/ris/dam)