Rabu, Maret 26, 2025
spot_img

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung

LEBAK | RMN Indonesia

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Banten terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai wilayah Banten agar bisa segera mengambil tindakan,” ujar Yani, Selasa (11/1/2025).

Menurut Yani, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Namun, pihaknya akan melayangkan surat resmi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut.

Sementara itu, Asep, seorang pengamat sosial dan praktisi hukum di Lebak, meminta agar pihak berwenang serius dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. “Peredaran rokok ilegal ini bisa dipidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, pihak terkait harus segera bertindak untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara,” tegasnya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, koordinasi antara instansi terkait sangat diperlukan agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan efektif. (eem/ris/dam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles