Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Perlunya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU RPJPN 2025-2045

JAKARTA | RMNIndonesia

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan DPD RI. Rapat Kerja tersebut membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Anggota Baleg DPR RI Sturman meminta agar pembahasan mengenai RUU RPJPN ini jangan tergesa-gesa. Ia juga mendorong adanya partisipasi publik agar peristiwa seperti saat pembahasan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.

“Kapan kita mendapatkan atau mendengarkan partisipasi publik tentang undang-undang ini? artinya jangan sampai kita sudah selesai (pembahasan) tingkat 1, (namun) belum pernah mendengarkan dari mereka (partisipasi publik). Sekarang jangan sampai di kejadian waktu (undang-undang) Cipta Kerja (terulang) lagi Pimpinan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/24).

Senada dengan Sturman, Anggota Baleg DPR RI lainnya yakni Ledia Hanifah Amaliah juga mendukung adanya partisipasi publik dalam penyusunan RUU RPJPN 2025-2045. Selain itu, ia juga berharap adanya keterlibatan Kementerian Keuangan dalam Panitia Kerja RUU RPJPN 2025-2045.

“Kami juga ingin memastikan bahwa di dalam Panja nanti dari Kementerian Keuangan ada. Karena kita akan membicarakan sebuah hal yang besar dan ini adalah bisa dikatakan urat nadi bernegara kita dalam 20 tahun ke depan, tanpa kita sangat serius membahasnya, tentu akan sangat berat. Makanya dari semua stakeholder, harus ada,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu.

Diketahui, saat ini akan dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun RUU RPJPN 2025-2045. Terdapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 137 yang bersifat tetap, 98 DIM bersifat substansi dan 63 DIM perubahan redaksional. (fj/dam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles