JAKARTA | RMNIndonesia
Komisioner non aktf KPK, Komjen Pol (purn) Firli Bahuri, membisu usai menjalani pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Firli Bahuri keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.29 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan demikian, Firli diperiksa kurang lebih selama 10 jam.
Namun, Firli tak memberikan keterangan saat ditanya wartawan. Ia nampak digiring petugas masuk ke mobil Toyota Fortuner warna hitam yang sudah menunggu, dan langsung pergi dari markas reserse itu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023). (jr)