BOGOR | RMNIndonesia
Polresta Bogor Kota telah menangkap dua selebgram dengan inisial K dan FA di Kota Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat terkait dampak negatif judi online, yang membuat banyak orang terlilit utang.
“Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online, untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya 2 laporan polisi yang berbeda,” kata Bismo kepada wartawan.
Selebgram pertama, berinisial K, memiliki pengikut sebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, ia diduga ditawari untuk mempromosikan judi online oleh seseorang dengan inisial AS. K menerima tawaran tersebut dengan imbalan Rp 3 juta per bulan. Penyelidikan menunjukkan bahwa K terlibat dalam mempromosikan 3-5 situs judi online.
“Tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Bismo.
Selebgram kedua, berinisial FA, memiliki 22,3 ribu pengikut. FA diketahui mempromosikan 5 situs judi online dengan bayaran sebesar Rp 700 ribu per dua minggu atau per bulan. Bayaran yang diterima oleh selebgram FA berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu per postingan situs judi online, tergantung jumlah pengikut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa bayaran yang diterima oleh kedua selebgram tersebut ditentukan oleh jumlah pengikut masing-masing.
“Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” kata Luthfi.
Luthfi juga menjelaskan bahwa K adalah seorang mahasiswi kampus di Bogor, sementara FA bekerja sebagai wiraswasta.(il/BG)