Kamis, Desember 26, 2024
spot_img

PT CUAN Bakal Bakal Mengadu ke Komisi III TerkaiT Sengketa PKPU dengan PT IES

JAKARTA | RMN Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menolak perkara perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Smg antara pemohon PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT CUAN) dengan termohon yakni pihak lawan, PT Indo Energy Solution (PT IES), karena alasan tidak sederhana.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum PT CUAN, Ayi Widyaningrum dari kantor hukum Agus Nurudin, mengatakan pihaknya terus positif thinking terhadap pengadilan negeri Semarang walaupun, Ayu mengaku sudah 2 kali ditolak dengan alasan yang sama.

“Kita apapun yang terjadi kita tetap positif thinking, tapi setidaknya ada tanda kutip, pencari keadilan ini mau memilih payung mana kalau kita sebagai pihak yang dirugikan itu ke pengadilan aja seperti ini hasilnya, jadi kita ragu dengan kepastian hukum,” ujar Ayi saat ditemui di PN Semarang, Usai Sidang Putusan, Rabu (4/12/2024).

Dengan hasil yang diputuskan oleh majelis hakim, tentu pihaknya merasa sangat tidak puas walaupun dirinya juga menghormati hasil putusan tersebut.

“Bagaimana bisa membuat masyarakat Indonesia ini yakin bahwa penegakan hukum itu ditegakkan sesuai dengan perturan yang berlaku tapi faktanya seperti ini,” ucapnya

Walaupun begitu, Ayi berharap kedepannya wajah hukum Indonesia dapat kembali berjalan dengan baik. “Semoga penegakkan hukum di Indonesia berjalan dengan baik. Sehingga kepada masyarakat atau orang yang mencari keadilan dapat membuat kepastian,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari kreditur lain, yakni PT Bengkulu Sawit Lestari, Rama Difa mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak pemohon PT CUAN dan PT Bengkulu Sawit Lestari.

“Pastinya kita kecewa dengan putusan hakim, jelas-jelas PT IES mempunyai piutang dengan PT CUAN dan klien saya PT Bengkulu Sawit Lestari. Bahkan ada dua perusahaan lagi yang masih belum dibayarkan invoicenya oleh PT IES,” kata Rama.

Rama pun berencana akan melakukan kordinasi lagi kliennya, PT Bengkulu Sawit Lestari. “Mungkin kita akan melakukan gugatan lagi. Intinya kita bakal kordinasi dulu sama pihak klien,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Nurudin, SH, CM selaku kuasa hukum PT Cuan mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkan, ia menduga bahwa hakim tidak membaca secara rinci isi dari gugatan pemohon.

Padahal, kata Agus, hakim yang mengadili dalam perkara perdata tersebut sebelumnya juga pernah mengadili perkara pidana termohon.

“Artinya hakim mengetahui persis persoalan ini. Jadi sangat aneh jika hakim menolak putusan itu lantaran masih ada persoalan di Mahkamah Agung. Sedangkan perkara yang tengah dintangani oleh MA itu invoice nomer 29,” katanya.

Sementara kasus yang tengah diproses di PN Semarang itu terkait dengan invoice no 12 hingga 28. “Dari sinilah kami meniali hakim tidak membaca secara utuh,” ucap Agus.

Agus menambahkan, terkait dengan putusan itu, pihakmya akan melaporkan hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial, Hakim Pengawas dan Komisi III DPR RI.

“Kami segera mengadukan para hakim yang mengadili perkara ini ke KY, Hakim Pengawas dan Komisi III DPR RI. Karena kami menduga ada permainan dalam kasus tersebut. Sehingga klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya.

Perlu Diketahui, kasus ini berawal dari jual beli minyak yang melibatkan PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT CUAN) dengan PT IES sebagai pembeli dengan total Rp33 miliar. Di tengah perjalanan PT IES hanya bisa membayar invoice sebesar Rp11 miliar. Tak hanya itu, PT IES juga tidak bisa membayar invoice dari kreditur lain yakni Ariq Ro’is, PT Alami Vinteg dan PT Bengkulu Sawit Lestari. (hab)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles