JAKARTA | RMN Indonesia
Aturan uji emisi wajib bagi seluruh kendaraan di Tangerang mulai diterapkan, sejalan pula dengan dilakukannya tilang bagi siapa saja yang emisinya tidak sesuai standar.
Aturan tersebut digaungkan dengan satu tujuan, yakni mengurangi jejak emisi karbon, yang diklaim turut menjadi penyumbang polusi udara di Tangerang.
Berbeda dengan mobil lansiran tahun baru yang sudah dibekali banyak teknologi modern untuk memangkas emisi, mobil tua tentunya belum secanggih itu.
Sanusi, penggemar mobil tua mengatakan, pemberlakuan uji emisi secara sistematis merupakan keniscayaan, yang pastinya terjadi cepat atau lambat.
“Mobilnya kan sudah sama dengan pemiliknya (tua), jadi memang harus ada regenerasi dan aturan baru, seperti uji emisi ini,” ucap Sanusi, Kamis (7/9/2023).
Dia menambahkan, situasi ini nampaknya akan sangat mempengaruhi komunitas atau penggiat mobil tua lainnya. Menimbang aturan uji emisi baru digalakkan.
Sanusi menyarankan masyarakat khususnya penggiat, supaya tidak membeli mobil tua dahulu, setidaknya untuk saat ini.
“Sekarang baru uji emisi, bisa saja kedepannya nantinya justru larangan untuk mobil tua,” tegas Sanusi.
Enjam Sujana, mekanik mobil tua menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, tren penggunaan mobil tua saat ini tengah terancam.
“Jangan beli mobil tua emisi sangat tinggi,” ungkap Enjam. (den)