BANDUNG | RMNIndonesia
Polda Jawa Barat akan melaksanakan razia serentak terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong selama 10 hari ke depan. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, menyatakan bahwa razia knalpot brong secara serentak akan dilakukan pada periode 10-20 Januari 2024. Tujuan dari razia ini adalah untuk menjaga kondusifitas saat aktivitas kampanye terbuka berlangsung di Jawa Barat.
Wibowo menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan di seluruh daerah dengan sasaran knalpot brong. Selain untuk menjaga ketertiban, upaya ini juga bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong selama kegiatan kampanye terbuka.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyita 11.425 knalpot bising dari pengendara selama periode 1 Desember hingga 7 Januari 2024. Dirlantas Polda Jabar menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar akan terus dilakukan. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum akan diimplementasikan oleh kepolisian di seluruh wilayah.
“Wibowo juga mengimbau produsen dan bengkel kendaraan untuk tidak memproduksi lagi knalpot brong. Koordinasi telah dilakukan dengan unit reserse untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam produksi knalpot bising di jalan”.
Produsen dan bengkel kendaraan motor dan mobil juga diminta untuk tidak lagi memproduksi knalpot brong yang tidak sesuai standar. Kepolisian mengancam akan mengambil langkah tegas terukur terhadap mereka yang tetap melanggar aturan terkait knalpot bising.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan kondusif di Jawa Barat serta mengurangi dampak kebisingan dari kendaraan bermotor.(il/BDR)