Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Pemerintah akan Batasi Pembelian Pertalite

JAKARTA | RMN Indonesia

Pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Melalui revisi tersebut, pemerintah akan mengatur kriteria konsumen BBM jenis pertalite.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembahasan revisi Perpres 191 mendekati final. Pada pembahasan terakhir telah diketahui siapa yang berhak membeli BBM RON 90 tersebut.

“Terkait revisi Perpres 191 kalau dalam pandangan kami sudah mendekati akhir dari sisi pembahasan, 2 hari lalu kami juga rapat di Menko Perekonomian memang dikoordinasikan di sana, sudah terlihat matrik untuk siapa yang berhak menerima termasuk mekanisme untuk memastikan bahwa kuota itu bisa dijaga,” terangnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Jakarta, dikutip Rabu (29/5).

Ia menerangkan, pembahasan mengenai revisi Perpres 191 telah berlangsung berkali-kali. Dia berharap, revisi Perpres itu segera rampung. “Dari sisi pembahasan karena sudah berkali-kali kami lakukan koordinasi Menko Perekonomian jadi mudah-mudahan tidak lama bisa selesai untuk revisi Perpres 191,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut ingin aturan pembatasan pembeli Pertalite segera terbit. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pembahasan mengenai revisi aturan tersebut telah dilakukan terus-menerus.

“Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas,” katanya dalam RDP bersama Komisi VII, Jakarta Senin (27/5). (jr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles